Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tetapkan 'Koboi' di Mampang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
23 Maret 2024 21:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan HHR (31), 'koboi' yang menodongkan pistol ke pengendara lain di kawasan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Iya, tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang David Kanitero saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
David mengungkapkan, HHR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
UU Darurat dijeratkan ke pelaku atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Aksi HHR yang mengendarai mobil Etios berwarna putih itu viral di sosial media. Disebut, pelaku menodongkan pistol itu karena tidak terima jalurnya dipotong dari kanan alias disalip pengendara lain.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya dini hari tadi di kediamannya di Jalan Griya Cibinong Indah, Kabupaten Bogor pada Jumat malam. Saat rumahnya digeledah, polisi juga menemukan 1 senjata airsoft gun dan 1 pistol replika korek api.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pria itu menodongkan pistol untuk membuat nyali lawannya ciut.
"Motif nodongnya untuk nakut-nakutin pengendara lain yang cekcok sama pelaku," kata David.
David menjelaskan, pelaku memang kerap membawa airsoft gun itu saat berkendara. Tujuannya hanya untuk sekadar gaya-gayaan.