Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami menetapkan sopir HR-V, berinisial KU, sebagai tersangka kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428," ujar Kasatlantas Polres Semarang , M Adiel Aristo saat dihubungi, Kamis (7/1).
Aristo menjelaskan, KU terbukti telah melakukan kelalaian dengan mengemudikan mobil dengan kecepatan hingga 100 km/jam di saat kondisi hujan deras.
"Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009, karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal dunia," ujar dia.
Berdasarkan hasil olah TKP di Tol, mobil HR-V S 1180 HW yang ditumpangi Chacha diketahui melaju dengan kecepatan hingga 100 km/jam.
"Dari hasil olah TKP, kecepatan mobil HR-V mencapai 80-100 km/jam, ditambah hujan deras sehingga jarak pandang terbatas," kata dia.
Dengan kecepatan itu, membuat sopir tidak mampu menguasai setir kemudinya. Bahkan saat kecelakaan terjadi, rem mobil tidak berfungsi maksimal.
ADVERTISEMENT
"Setelah menabrak water barrier di u-turn, mobil yang kemudian berada di jalur A itu ditabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD. Karena jarak sudah dekat, bus tidak bisa menghindar dan terjadilah laka lantas tersebut," ungkap dia.
Menurut Aristo, kecelakaan karambol yang terjadi di jalur B merupakan efek dari adanya kecelakaan yang dialami Chacha. Sebab banyak pengemudi mobil yang hilang fokus karena ingin melihat kecelakaan itu.
"Dan kecelakaan karambol terjadi usai laka lantas yang dialami oleh Chacha. Karena beberapa kendaraan memperlambat laju, berkonsentrasi melihat laka lantas di jalur A antara HR-V dan bus," imbuh dia.