Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang pada Senin (2/9) yang menewaskan 8 orang. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan tersangka baru berinisial HG alias Mingming, yang merupakan Manajer Operasional PT JTJ.
ADVERTISEMENT
"Ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan (atas) nama HB, Manajer Operasional PT JTJ (selaku) pengelola dump truck," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
HG alias Mingming dikenakan Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman berupa denda dan sanksi administratif.
"Ancamannya denda dan sanksi administratif," ujar dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu sopir truk nopol B 9763 UIT bernama Dedi Hidayat (45) asal Jakarta Utara dan Subana (40), sopir truk B 9410 UIU asal Kabupaten Indramayu.
Hukuman untuk Dedi gugur karena meninggal dunia di tempat. Sementara Subana diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut itu bermula ketika truk yang dikemudikan Dedi dan Subana melaju secara beriringan dari Padalarang dan hendak menuju Karawang. Truk yang dikemudikan Dedi remnya blong hingga truknya terguling. Dedi tewas di lokasi kejadian.
Sementara Subana yang berniat memberi pertolongan pada rekannya itu kehilangan kendali kemudi karena truknya membawa muatan berlebih sehingga rem tidak berfungsi dengan baik.
Kendaraannya menabrak rentetan kendaraan lain yang lajunya tertahan di belakang truk Dedi. Subana selamat dalam insiden tersebut meski sempat menjalani perawatan di RS Thamrin Purwakarta.