Polisi: Toko yang Jual Sianida kepada Anak Durhaka di Magelang Bisa Ditindak

1 Desember 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi racun. Foto: Pixabay/qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi racun. Foto: Pixabay/qimono
ADVERTISEMENT
Semarang - Dhio Daffa (22 tahun), membunuh ayah, ibu, dan kakak kandungnya dengan racun sianida yang menurut pengakuannya dibeli dari toko online. Polisi menyatakan dapat menindak toko online itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia [toko itu] ilegal bisa diproses [pidana], bisa dituntut. Kalau pun legal tetap bisa dimintai pertanggungjawaban kenapa bisa menjual secara acak, harusnya kan ada izinnya atau bagaimana gitu karena sifatnya berbahaya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dihubungi kumparan, Kamis (1/12).
Dwi belum menjelaskan apa aturan yang dapat mendasari penindakan tersebut.
Memang, polisi pun hingga kini belum memastikan dari mana Dhio membeli obat itu. Pihak Dwi akan berkoordinasi dengan Polres Magelang untuk menelusurinya.
"Polres Magelang nanti akan kami tanya terkait siapa sih yang menjual. Baru kita tahu apakah dia itu memang terdaftar secara legalitasnya. Online ini berarti bisa dari semua tempat, bisa dari Jateng bisa dari luar Jateng," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng dan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng terkait pengawasan penjualan zat berbahaya seperti sianida maupun arsenik.
Dhio Daffa, tersangka pembunuhan orang tua dan kakak kandungnya. Dok. Polda Jateng