Polisi Uji Balistik Senjata Api yang Dipakai Felix Tembak Pria di Bekasi

2 November 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan GR (44) dari kelompok Nus Kei oleh Felix Oliver dari kelompok John Kei.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal kepemilikan senjata api yang dipakai Felix untuk menembak GR di wilayah Medan Satria, Bekasi Kota pada Minggu (29/10) malam.
"Senjata api rakitan ini masih kami dalami benar bukan senjatanya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangannya dikutip Kamis (2/11).
Yudho mengatakan bahwa usai melakukan penembakan, Felix membuang senjata api tersebut. Namun polisi berhasil menemukan senjata tersebut saat Felix ditangkap pada Selasa (31/10). Kini pistol tersebut tengah diteliti di Puslabfor Polri.
Pistol yang digunakan Felix, penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
"Nanti akan kami cocokkan dengan laboratorium forensik tentang proyektil yang ditemukan di tubuh korban. Setelah menembak, kan senjatanya dibuang itu kata dia," ujar Yudho.
Yudho akan melakukan uji balistik terhadap pistol berjenis revolver rakitan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami dalami senjatanya, pakai balistik metalurgi forensik apakah betul proyektil senjata," sambungnya.
Selain pistol, Yudho mengatakan sejumlah senjata juga diamankan polisi, yakni parang dan senapan angin.
"Kami juga amankan parang serta senapan angin dari pelaku. Untuk senapan angin masih kami teliti," tutup Yudho.

Felix Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap Felix Olivier pada Selasa (31/10). Ia ditangkap di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka, atas nama Felix Olivier, alamat di Maluku Tenggara, beserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (1/11).
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT