Polisi Ungkap Alasan Oknum Pegawai Pajak KDRT Istri: Gara-gara Uang Kontrakan

26 Agustus 2024 11:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan FAF, oknum pegawai pajak sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya berinisial MAT (32). Kasus itu terjadi pada 2023 lalu dan baru viral.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan karena tak terima saat istrinya marah-marah ke pelaku.
MAT kesal karena adik FAF mengambil uang sewa rumah milik FAF. Padahal uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan rumah tangga mereka.
"Awal kejadian adik dari terlapor (FAT) mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," kata Ade lewat keterangannya, Senin (26/8).
Ade menuturkan, akibat pemukulan itu korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Salah satu luka cukup parah di bagian kepala.
"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Permasalahan itu terus berlanjut, Ade menyebut, pelaku meninggalkan keluarganya sejak Oktober 2023. Korban pun mengalami stres.
"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermuculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (anak terlapor dan korban An. EL), hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," tandasnya.