Polisi Ungkap Peredaran Obat Palsu di Jakarta dan Cirebon, 11 Orang Ditangkap

27 Januari 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya merilis tersangka dan barang bukti kasus penjualan obat-obatan palsu dan ilegal , Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya merilis tersangka dan barang bukti kasus penjualan obat-obatan palsu dan ilegal , Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap sebelas tersangka dalam kasus peredaran obat palsu dan ilegal. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 4-26 Januari 2023 di berbagai tempat di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelas orang tersangka tersebut yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka ditangkap lantaran memproduksi obat palsu dan memperjualbelikan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa.
Dalam kasus ini 430 ribu butir obat palsu dan ilegal diamankan polisi. Beberapa jenis obat-obatan tersebut seperti Ponstan, Insidal, Super Tetra, Amoxilin, Insto, Kalpanax dan sebagainya.
"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, di mana obat-obat yang sudah disita ini kami lakukan penelitian di laboratorium BPOM dan keluar hasilnya bahwa dari berbagai obat yang disita bisa dibilang secara global ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi BPOM," ujar Ditreskrimsus Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
"Atau ada juga obat yang expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kedaluwarsa," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Auliansyah menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat adanya program 'Jumat Curhat' yang diinisiasi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Beberapa jenis obat-obatan palsu dan ilegal saat diperlihatkan polisi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Melalui program tersebut, pihaknya mengaku menerima curhat dari masyarakat akan adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal. Pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 orang yang menjual obat palsu itu.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," jelasnya.
Dua produsen yang dimaksud ialah AAR dan RI. AAR merupakan warga Depok, sedangkan RI merupakan warga Cirebon. Keduanya sudah ditahan.

Produksi Obat dari Tepung Terigu

Beberapa jenis obat-obatan palsu dan ilegal saat diperlihatkan polisi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Auliansyah mengungkapkan, produsen obat palsu tersebut masih berskala rumahan. Meski tidak menyebut jumlah hasil produksinya dengan pasti, namun polisi bilang obat palsu yang dibuat mereka banyak.
ADVERTISEMENT
"Memang yang kami dapatkan sekarang ini produsen-produsen ini boleh dibilang, produsen rumahan. Namun kalau dilihat hasil produksinya per harinya cukup besar, jadi alat peralatannya masih sangat sederhana sekali," katanya.
Barang bukti beberapa jenis obat-obatan palsu dan ilegal saat diperlihatkan polisi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Selain itu, dalam memproduksi obat palsu tersebut para pelaku bahkan sampai harus menggunakan bahan-bahan seperti tepung terigu.
"Dan bentuk obatnya dia meniru dengan obat yang asli, jadi kecil besarnya meniru dari yang asli. Bahan-bahannya dari tepung terigu, dan lain sebagainya. Yang pasti obat ini obat yang bukan peruntukannya atau tadi yang seharusnya sudah kedaluwarsa tapi diganti boksnya biar seolah-olah obat itu masih bisa digunakan," jelasnya.
Beberapa jenis obat-obatan palsu dan ilegal saat diperlihatkan polisi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Kini polisi masih menyelidiki soal kemungkinan adanya korban jiwa dalam kasus yang melibatkan 11 tersangka ini.
ADVERTISEMENT
Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 60 Angka 10 jo Angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun pidana atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.