Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi yang Libatkan Pegawai-Staf

25 November 2024 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang jadi tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11).
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Seorang staf ahli yang ditangkap adalah Adi Kismanto atau AK. Adi terbilang sosok yang sakti dapat bekerja di Komdigi. Sebab, Adi sebelumnya pernah mengikuti tes ke Komdigi tapi tak lolos.
Saat dihadirkan dalam jumpa rilis, Adi hanya dapat tertunduk lesu. Tak banyak yang dikatakannya kepada awak media. Adi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bermasker hitam.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi mempunyai perannya masing-masing. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.