Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Usut Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner yang Palsukan Pelat Dinas TNI
18 April 2024 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pemalsuan pelat TNI di mobil Toyota Fortuner yang dilakukan seorang pria sipil bernama Pierre WG Abraham.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik bakal mendalami keterlibatan kakak Pierre yang merupakan seorang pensiunan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dengan pangkat terakhir perwira tinggi, berinisial T.
"Kemungkinan keterlibatan yang lain, kerabatnya, tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wira dalam jumpa pers, Kamis (18/4).
Namun Wira tak merinci apakah kakak Pierre akan dimintai keterangannya. Mantan Wadirtipidum Bareskrim Polri itu hanya memastikan pendalaman dilakukan untuk membuat terang suatu perkara.
"Intinya supaya lebih gamblang, nantinya kira-kira langkah-langkah yang akan kita laksanakan," ungkap dia.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, sebelumnya mengatakan bahwa Pierre memiliki dua orang kakak. Kakak pertamalah yang pensiunan TNI.
ADVERTISEMENT
"Kakaknya yang nomor satu ini itulah pensiunan Kowad berpangkat perwira tinggi," kata Anggi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Anggi mengatakan pelat dinas TNI 84337-00 yang digunakan Pierre juga didapat dari T. Pelat itu diakui Pierre digunakan untuk menghindari ganjil genap.
"[Mulai pakai pelat TNI] 2023, kalau pengakuan dari tersangka dia itu dikasih oleh kakaknya itu, dipinjam. Alasan dipinjamkan itu ya, kalau ada ganjil genap baru dia menggunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu, katanya begitu," ujar Anggi.
Saat ini, Pierre telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.