Polisi yang Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi FTA Jadi 30 Orang

2 Oktober 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah anggota polisi yang diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan insiden pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, bertambah dari yang 11 orang menjadi 30 orang.
ADVERTISEMENT
"Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).
Ade menambahkan, ada 6 warga sipil yang dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 6 Warga sipil yang dimaksud terdiri dari manajemen hotel, petugas sekuriti hotel, hingga para tersangka yang telah ditetapkan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
"Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ucap dia.
Sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka pasca insiden pembubaran diskusi itu. Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Godlip Wabano, Fhelick E Kalawali, dan pria berinisial MR.
ADVERTISEMENT
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang tak dikenal itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.