Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Politikus Demokrat: Aturan PCR/Antigen Perjalanan Darat Tak Efektif, Cabut Saja
2 November 2021 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebijakan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan darat wajib melakukan tes PCR dengan jarak lebih dari 250 km mendapatkan banyak kritik.
ADVERTISEMENT
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan, Selasa (2/11).
Irwan mengaku dirinya juga kebingungan bagaimana pengawasan di lapangan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dia pun khawatir kebijakan ini hanya menimbulkan permasalahan baru.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanya dia.
Ia menilai pemerintah lebih baik kembali memberlakukan larangan mudik daripada mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
ADVERTISEMENT
"Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," ungkap Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengingatkan pemerintah jangan terjebak pada kongsi bisnis dengan perusahaan yang menyediakan jasa tes corona.
"Saya ingatkan, pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," tegas dia.
"Itu sangat zalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR" tandas dia.
Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 km diwajibkan memiliki bukti vaksin minimal dosis 1, serta hasil negatif tes PCR H-3 atau antigen H-1.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam Surat Edaran atau SE 90 Tahun 2021 itu, disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 untuk wilayah dalam, dari, dan ke Jawa-Bali.