Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, sambangi persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap Dede Lutfi Afiandi. Ia berharap majelis hakim dapat memvonis bebas Lutfi.
ADVERTISEMENT
Lutfi, sapaan akrab terdakwa, merupakan salah seorang pendemo yang turut serta dalam aksi di gedung DPR MPR RI. Lutfi saat itu fotonya viral tengah membawa bendera merah putih ditengah kerumunan massa.
"Harapannya lutfi bebas setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," ujar Habiburokhman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Meski menurutnya tuntutan jaksa tak begitu berat, Habiburokhman, menyebut akan tetap berupaya agar Lutfi dapat memperoleh putusan seadil-adilnya.
"Walaupun ga terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya yang bisa 5 tahun tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman.
Ia pun berharap kasus Lutfi dapat dijadikan pelajaran bagi generasi muda sehingga kejadian serupa tak lagi terulang.
ADVERTISEMENT
"Ya kita berharap generasi muda bisa berpartisipasi di negara ini berkontribusi sebagai warga negara. Dan ke depan kasus ini tidak perlu terulang," kata Habiburokhman.
Tokoh lain yang turut hadiri persidangan, Ketua Lokataru, Haris Azhar Simanjuntak, menilai tak seharusnya Lutfi ditarik dalam proses persidangan. Menurut ya Lutfi jelas tak terbukti melakukan hal yang didakwa oleh JPU.
"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas," kata Haris.
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Dede Lutfi Afiandi (20) melakukan perlawanan terhadap polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK pada tanggal 30 September 2019.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Lutfi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.