Politikus PAN Kritik Eks Wamen Terima Rp 580 Juta: Katanya Harus Sense of Crisis

31 Agustus 2021 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan para wakil menteri baru di Istana Merdeka, Jakarta Rabu (23/12). Foto: Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan para wakil menteri baru di Istana Merdeka, Jakarta Rabu (23/12). Foto: Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin perpres tersebut dimuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta.
Menyikapi ini, politikus PAN, Guspardi Gaus, menilai ketentuan tersebut tak tepat dikeluarkan dalam pandemi COVID-19. Sebab penanganan COVID-19 membutuhkan biaya tak sedikit.
"Merupakan kewenangan pemerintah, cuma dalam momen sekarang ini tentu adalah sesuatu yang kurang pas, karena apa? Karena kita jangankan uang penghargaan, uang yang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, APBD provinsi, kabupaten, kota itu dimintakan pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi COVID-19," kata Guspardi, Selasa (31/8).
Keputusan ini tidak berbanding lurus dengan apa yang kerap disampaikan oleh Jokowi jika semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi COVID-19. Guspardi menyebut uang penghargaan tersebut sebaiknya dialihkan saja untuk penanganan COVID-19 atau membantu masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kita dalam keadaan susah payah masyarakat tak boleh melakukan mobilitas kemudian tokohnya pada tutup, omzet turun , lapangan pekerjaan masih ketutup. Banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan diberhentikan lalu ada sesuatu yang luar biasa yang diberikan pada wamen ini," ucap anggota Komisi II DPR itu.
"Ini tentu menciderai asas keadilan, asas keprihatinan. Di satu sisi Presiden menyatakan agar kita sense of crisis, nah jadi bertolak belakang dengan anjuran Presiden yang menyampaikan dalam pidatonya meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini," tambah dia.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
Guspardi menilai akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang bahkan saat ini isu reshuffle kian mencuat.
ADVERTISEMENT
Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka akan pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks wamen tersebut.
"Kan misalnya terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp 580 juta kita, nah bagaimana? Kita kan juga harus punya sense of crisis. Nah, lebih baik uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan fokus pada pandemi COVID-19 kemudian bagimana membangkitkan ekonomi," kata Guspardi.
Meski begitu, Guspardi jika keadaan sudah membaik khususnya perekonomian dan pandemi COVID-19 sudah diatasi, regulasi tersebut sudah cukup tepat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para wamen.
"Kalau dalam keadaan normal barangkali boleh-boleh saja enggak ada persoalan karena merupakan apresiasi jabatan yang pernah diberi amanah pada yang bersangkutan," kata Guspardi.
ADVERTISEMENT
"Kalau seandainya keadaan ekonomi sudah membaik, pandemi COVID-19 sudah tidak terlalu barangkali ini penghargaan . Jadi momennya saja yang kurang tepat mengeluarkan keppres ini," tutup dia.