Politikus PAN Sepakat dengan MK, UU Pemilu Harus Segera Direvisi

22 April 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
ADVERTISEMENT
Politikus PAN Guspardi Gaus menanggapi saran dari Mahkamah Konstitusi agar UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi. Usulan revisi UU ini mencuat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Guspardi menjelaskan, sebenarnya revisi UU Pemilu sudah diusulkan sejak 2019. Kala itu, UU Pemilu ingin diubah agar seperti Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sebetulnya kami ketika pertama kali bertugas sebagai petugas DPR periode 2019-2024 ketika itu kita kan akan melakukan revisi undang-undang, kita akan melakukan omnibus lawnya tentang kepemiluan," ucap Guspardi.
"Nah ternyata dalam perjalanan terjadi juga dinamika perundang-undangan kontra sehingga dihentikan, tidak jadi dilakukan revisi terhadap undang-undang itu," tambah dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, revisi UU Pemilu adalah keniscayaan. Ia menilai, Pemilu 2024 berjalan dengan cukup brutal seperti yang disampaikan oleh para akademisi.
"Pemilu hari ini sangat brutal kata berbagai pers, media, sangat anomali dibandingkan dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Sangat berani orang melakukan tindakan pelanggaran, melakukan money politik secara terang-benderang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, ia menyinggung soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.
Selain itu, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP juga menjadi catatan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, ia mendorong agar UU Pemilu bisa segera direvisi oleh anggota DPR periode 2024-2029.
"Dengan adanya narasi yang disampaikan oleh MK, tentu makin memperkuat mengukuhkan komitmen tentang Komisi II yang akan datang untuk merevisi itu dan menurut saya itu adalah sebuah keniscayaan di mana ketika terjadi gonjang ganjing sekarang ini, Pemilu hari ini sangat brutal," kata Guspardi.