Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Politikus PDIP Yulius Disanksi MKD DPR Buntut Singgung Partai Cokelat
3 Desember 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, disanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (3/12). Sanksi ini terkait pernyataan mengenai keterlibatan institusi Polri yang disebutnya Partai Cokelat dalam Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
MKD memutuskan Yulius terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa teguran secara tertulis.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik dan diberikan saksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta Pusat.
Yulius sempat memberikan klarifikasi atas pernyataan dalam sidang MKD. Dia mengatakan, tidak pernah menuding Polri atau yang dikenal Partai Cokelat (Parcok) terlibat dalam Pilkada.
Yulius menekankan, dirinya hanya mendesak Polri untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan intervensi agar masyarakat tidak terjebak dalam pemberitaan yang tengah beredar.
“Di sinilah saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Maka permintaan saya kepada Kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” tutur Yulius.
Yulius menjelaskan, video diunggahnya pada TikTok pribadinya bukan ajakan untuk tidak percaya pada Polri. Melainkan bentuk tanggung jawab dirinya selaku wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat.
ADVERTISEMENT
“Dalam rangka melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Rakyat, saya menggunakan media sosial pribadi berupa TikTok untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi di Republik Indonesia pada umumnya dan kewibawaan Polri pada khususnya,” jelasnya.
Selama proses persidangan, Yulius tidak dapat membuktikan intervensi yang telah dilakukan Polri. Dirinya hanya menjelaskan jika ia mendapatkan sumber tersebut dari salah satu media nasional.