Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Politikus PKB Bantah Terima 37 Ribu Dolar AS Terkait e-KTP
16 Januari 2018 13:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus PKB Abdul Malik Haramain disebut turut menerima uang sebesar 37 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Namun kemudian dia membantah soal adanya aliran uang yang disebut dalam surat dakwaan KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya tegaskan dari dulu kalau saya tidak terima apapun," ujar Abdul usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Abdul diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Ia diperiksa penyidik KPK hampir selama 3 jam.
Namun ia enggan mengungkapkan meteri pemeriksaannya tersebut. Abdul hanya menyebut bahwa ia sudah menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Semua sudah saya jelaskan termasuk pertanyaan tadi jadi monggo tanyakan ke penyidik," kata dia.
Saat disinggung soal Anang, ia mengaku tidak mengenalnya. "Hanya ditanya dan secara tegas saya bilang saya enggak kenal dari dulu sampai sekarang," kata Abdul.
Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Abdul Malik Haramain diduga menerima dana sebesar 37 ribu dolar AS. Penerimaan uang itu disebut masih terkait dengan pembahasan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, nama Abdul tidak disebut sebagai salah satu yang turut menerima uang dari e-KTP. Saat ini KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.