Polling: Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan & Masuk Fasilitas Publik, Setuju?

4 Juli 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi booster COVID-19 bagi masyarakat Indonesia. Saat ini terdapat dua strategi baru yang akan dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan booster, yaitu jadi syarat wajib perjalanan dan masuk fasilitas publik.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan bapak presiden, untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga" kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Senin (4/7).
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pada Jumat (1/7) juga menyampaikan soal vaksinasi booster akan jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik.
“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin Booster bagi pesertanya dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu mohon segera melakukan vaksin Booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” terang Wiku.
Lantas, apakah anda setuju dengan kebijakan tersebut? Sampaikan pilihan Anda dalam polling kumparan di bawah ini.
ADVERTISEMENT