Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polling kumparan: 49,6% Pembaca Setuju Parliamentary Threshold di Atas 4%
15 Maret 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 49,6 persen pembaca kumparan setuju parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen di atas 4 persen. Pernyataan tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang diedarkan pada 7-14 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 2.728 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 1.353 orang memilih bahwa PT seharusnya di atas 4 persen. Sementara,27,49 persen atau 750 orang memilih untuk PT tetap di angka 4 persen. Sisanya, yaitu 27,49 persen atau 625 orang memilih PT berada di bawah 4 persen.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali ramai dibicarakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus direvisi. Perubahan ketentuan itu diminta MK untuk mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.
PT adalah syarat minimal perolehan suara nasional yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu. Nantinya perolehan suara itu akan dikonversi supaya mendapatkan kursi legislatif.
Putusan tersebut keluar atas pengabulan gugatan dengan Nomor Perkara 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem sendiri mengusulkan PT di angka 1 persen.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Perludem, PDIP mengusulkan PT naik menjadi lima persen. Usulan ini merupakan salah satu bagian rekomendasi dari rakernas PDIP.
Usulan itu rupanya disambut baik oleh partai lain seperti NasDem, PKS, dan Golkar. Golkar bahkan sudah mulai mengkaji kemungkinan PT naik menjadi 7,5 persen.
Sebagai gambaran, PT pada 2014 mencapai 3,5 persen. Pada 2009 bahkan ada di angka 2,5 persen. Nah, PPP mengusulkan agar PT kembali ke angka 2,5 persen seperti Pemilu 2009.