Polling kumparan: 55,35% Pembaca Nilai Ekskul Pramuka Harus Tetap Wajib

11 April 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 55,35 persen pembaca kumparan nilai ekskul pramuka di sekolah harus tetap wajib. Angka ini didapatkan dari hasil polling kumparan yang beredar pada 1 hingga 8 April 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 2.439 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 55,35 persen atau 1.350 orang menilai ekskul pramuka di sekola harus tetep wajib. Sementara, 44,65 persen atau 1.089 orang setuju jika ekskul pramuka hanya sukarela saja.
Sebelumnya, masyarakat sempat diramaikan dengan wacana soal ekskul pramuka tak lagi wajib di sekolah. Hal tersebut mengacu pada Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, Pramuka tak dihapus dari sekolah. Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, (3/4) lalu, Nadiem Makarim membantah telah menghapus Pramuka dari sekolah. Pramuka tetap ada sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah, hanya saja keanggotaannya diserahkan kepada siswa atau tidak wajib.
Rapat kerja antara Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (3/4) Foto: Haya Syahira/kumparan
"Saya mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Nadiem menegaskan bahwa sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler. Hanya saja kini siswa tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut, kini sifat ekskul Pramuka hanya menjadi pilihan.
"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," tegas Nadiem.
ADVERTISEMENT
Nadiem juga mengatakan, dahulu, Pramuka merupakan salah satu momen penting dalam hidupnya selama menjadi siswa sekolah dasar.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama keluarga usai memberikan suara pada Pemilu 2024 di TPS 03 SMA Pangudi Luhur, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
“Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4).
Sejak lama Pramuka menjadi ekskul wajib, utamanya di SD. Saat SD, Nadiem tercatat sekolah di SD Al Izhar, Pondok Labu, Jakarta.