Polling kumparan: 74,47% Pembaca Masih Memakai Masker Walau PPKM Dihentikan

16 Januari 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 74,47 persen peserta polling kumparan mengaku masih memakai masker meski PPKM telah usai. Ini diketahui berdasarkan polling yang dilakukan pada 2 hingga 16 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Ada 2.323 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. 1730 responden menyatakan masih memakai masker walau PPKM sudah dihentikan. Sementara itu, 25,53 persen atau sebanyak 593 respons tak lagi menggunakan masker.
Presiden Jokowi telah resmi mencabut PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan kajian matang para ahli soal COVID-19.
"Pada akhir tahun 2022 kita cabut PPKM bukan untuk gagah-gagahan, tapi memang kajian selama 10 bulan, angka-angka menunjukkan kita bisa mengendalikan COVID-19," kata Jokowi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Meski begitu, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dan waspada, antara lain dengan tetap memakai masker di ruang tertutup dan keramaian.
Jokowi juga meminta kesadaran vaksinasi tetap digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.
ADVERTISEMENT
Ketika mengunjungi Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jokowi blusukan tidak memakai masker. Pantauan di lokasi, Senin (2/1), Jokowi terlihat menyapa warga dan pedagang, termasuk mengamini permintaan berfoto beberapa orang saja. Tak hanya Jokowi, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono juga tak memakai masker.
Selain imbauan dari Jokowi, pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar masyarakat tak euforia. Mendagri sudah menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 agar masyarakat tetap memakai masker saat di kerumunan.
Di dalam Imnendagri 52/2022 disebut pada Poin ketiga huruf A dijelaskan soal penggunaan masker.
“Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat,” demikian petikan Inmendagri angka 1 huruf A.
ADVERTISEMENT
...