Polling kumparan: 82,55% Sebut Corbuzier Tak Layak Dapat Pangkat Letkol Tituler

19 Desember 2022 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Sebanyak 82,55 persen pembaca kumparan menilai Deddy Corbuzier tak layak dapat pangkat Letkol Tituler. Ini diketahui berdasarkan polling yang diedarkan selama 13 hingga 19 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada 2.585 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 2.134 responden di antaranya menilai Deddy tak layak dapat pangkat militer tersebut. Sementara itu, ada 451 responden atau 17,45 persennya yang menilai YouTuber itu layak dapat gelar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara. Gelar itu biasanya diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy dapat membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI. Menurutnya, Deddy punya kemampuan berkomunikasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/12).
Juru bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nantinya, Deddy Corbuzier bertugas menjadi duta komponen cadangan atau Komcad. Melalui media sosial, ia bertugas melaksanakan kampanye dan mensosialisasikan terkait isu-isu mengenai pertahanan.
Selain itu, penyandang pangkat tituler juga secara otomatis terikat dengan aturan-aturan militer. Salah satunya adalah kehilangan hak pilih selama bertugas.
Sementara itu, pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai penyematan pangkat Tituler kepada Deddy terkesan mudah dan murah.
"Ini kesannya kok pangkat Tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan melainkan penugasan. Ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu," ujar Fahmi saat dihubungi, Selasa (13/12).
Mabes TNI AD. Foto: Dok. TNI AD
Sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat Tituler diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Nantinya setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat Tituler itu akan dicabut.
ADVERTISEMENT
"Pangkat Tituler memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah," imbaunya.