Polling: MK Tolak Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar, Apa Pendapatmu?

22 April 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak adalah permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 02 Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
MK menilai apa yang didalilkan pemohon tidak terbukti seluruhnya. Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Namun, putusan tersebut tidaklah bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Anies Baswedan bersama tim saat meninggalkan sidang putusan MK, Senin (22/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam dissenting opinion-nya, Arief Hidayat menilai Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam pemilu.
Sementara itu, Saldi Isra berpandangan seharusnya MK menerima dalil politisasi bansos. Tujuannya untuk menghindari praktik serupa terjadi di Pilkada November 2024 mendatang. Dia pun yakin politisasi bansos benar-benar terjadi.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa pendapatmu soal putusan MK yang menolak permohonan Anies dan Ganjar? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.