Polling: Pinjol Ilegal Sebabkan Bunuh Diri, Pemiliknya Layak Dihukum?

6 Oktober 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol ilegal. Foto: Instagram/@ojkindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol ilegal. Foto: Instagram/@ojkindonesia
ADVERTISEMENT
Pinjaman Online (Pinjol) sedang ramai menjadi perbincangan semenjak ada kasus bunuh diri karena dililit utang dari pinjaman online. Salah satu korbannya, yaitu seorang ibu berinisial WPS (38 tahun), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, nekat bunuh diri akibat dililit utang 25 pinjol ilegal alias tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Total utang wanita tersebut mencapai Rp 51,3 juta dengan rincian Rp 8,6 juta sudah dibayarkan lunas. Selain total utang yang banyak, WPS juga mendapatkan teror berupa ancaman dimasukkan penjara oleh debt collector.
Kasus-kasus seperti di atas telah beberapa kali terjadi yang korbannya cukup beragam, mulai dari sopir taksi di Mampang, Jakarta Selatan, hingga petugas penangkaran rusa di Gunungkidul yang memilih untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit utang dari pinjol.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika mengalami kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa pinjol ilegal merupakan kejahatan yang harus diberantas.
Lantas, hukuman apa yang pantas didapatkan untuk para pemilik pinjol ilegal?
ADVERTISEMENT
Sampaikan sikap Anda melalui polling kumparan di bawah ini. Berikan juga alasan Anda memilih sikap tersebut pada kolom komentar.