Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polling: Setujukah Anda DPR Dapat Keistimewaan Karantina Usai dari Luar Negeri?
13 Desember 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Desember 2021 13:15 WIB
ADVERTISEMENT
Permasalahan karantina usai dari luar negeri kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini datang dari Ahmad Dhani dan keluarga yang diduga melanggar aturan karantina usai kembali dari Turki.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan pertama kali lewat akunnya Instagram @adamdenigrk, Ahmad Dhani dan keluarga diketahui masih berada di Turki pada tanggal 2 Desember, namun sudah kedapatan bebas berpergian di Jakarta sejak tanggal 9 Desember.
Padahal jika merujuk pada aturan proses karantina COVID-19 yang berlaku sejak 3 Desember lalu, yakni Addendum SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia No 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.
Selain dari itu, mereka juga diketahui melakukan karantina di rumah, usai Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono mengkonfirmasi kabar bahwa mereka tidak menjalankan karantina di Wisma Atlet atau fasilitas karantina yang dipakai pada umumnya bagi pelaku yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Semua prosedur dari BNPB kita hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kementerian Kesehatan lewat juru bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan bahwa dasar keputusan memberikan Ahmad Dhani dan keluarga untuk karantina di rumah bisa dicek pada SE Nomor 23.
"Bisa dicek di Surat Edaran COVID-19 Nomor 23," kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin, (13/12).
Ia juga mengatakan bahwa semua mengacu pada SE itu saja.
"Semua mengacu SE itu saja," kata Nadia.
Meskipun begitu, ketika dicek pada SE tersebut memang menyebutkan terkait pengecualian . Akan tetapi, tidak menyebutkan secara rinci terkait anggota DPR termasuk sebagai kategori yang mendapat pengecualian itu atau tidak.
Bunyi poin H yang merupakan pengecualian adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."
Sementara itu, Kasatgas COVID-19 sekaligus Kepala BNPB, Suharyanto, mempertegas bahwa memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara termasuk anggota DPR.
"Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, dapat fasilitas karantina mandiri. Artinya enggak di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan. Ini sama kayak terpusat, jadi selama 10 hari enggak ke mana-mana," kata Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/12).
Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju anggota DPR dapat keistimewaan karantina seusai kembali dari luar negeri?
ADVERTISEMENT
Sebutkan pendapat Anda pada polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk sertakan komentar Anda pada kolom komentarnya.