Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.
ADVERTISEMENT
Polisi menahan Asteria setelah mendapat laporan dari seorang warga Jakarta Utara berinisial TCS pada Senin (1/7). Asteria diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Ada sejumlah bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.
"Postingan AF tersebut di-capture oleh salah satu masyarakat yang melapor ke kami tentang adanya dugaan pelangggaran UU ITE,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/7).
Atas laporan itu, polisi melakukan menyelidikan dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana,” tegasnya.
Asteria saat ini telah ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Ia ditangkap di salah satu tempat bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
“Ditangkap hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019,” lanjutnya.