Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Akan Periksa Roy Suryo soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
8 Maret 2024 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan terhadap mantan Menpora, Roy Suryo .
ADVERTISEMENT
Pelaporan terhadap dilayangkan usai Roy Suryo menuding Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat debat kedua Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan memintai klarifikasi dari Roy Suryo.
"Akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3).
Namun Trunoyudo belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu. Ia menyebut, penyidik yang mengetahuinya.
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ucapnya.
Sejauh ini, ada 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy. Salah satunya dibuat oleh organisasi Pilar 08. Sementara satu laporan lainnya dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI, Muannas Alaidid.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Respons Roy Suryo
Roy Suryo merespons laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya. Ia mengaku telah mengetahui adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, saat ini, tim hukumnya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).