Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polri: Al-Quran Tak Pernah Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme
19 Mei 2018 12:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menepis tudingan menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Dalam penindakan kasus terorisme, Polri tak pernah memasukkan Al-Quran sebagai barang bukti. Para penyidik Densus 88 sangat menghormati Al-Quran karena sebagian besar penyidik adalah muslim.
ADVERTISEMENT
"Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangannya, Sabtu (19/5).
Petisi itu sendiri judulnya 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan ' di laman change.org. Isi petisi ini dianggap Polri tak sesuai. Polri menghormati Al-Quran.
"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.
Petisi itu sendiri sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut isi petisi," tutup dia.
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini