Polri: Mantan Kapolres Ngada Sebarkan Konten Pornografi Anak di Darkweb

13 Maret 2025 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menyebarkan konten pornografi anak di laman darkweb.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” ucapnya di gedung Div Humas Polri, Jakarta pada Kamis (13/3).
Kini, tiga unit handphone yang digunakan oleh Fajar akan dilakukan pemeriksaan oleh Dittipidsiber.
“Pemeriksaan terhadap 3 unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation,” tuturnya.
Adapun perbuatan Fajar telah menyalahi Undang-Undang yang berlaku, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Tentang informasi dan transaksi elektronik, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” jelas Himawan.
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta pemberatan sepertiga dari pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Konpers terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Adapun korban anak dari Fajar diketahui berjumlah 3 orang. Mereka berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Satu korban lagi merupakan perempuan dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Fajar melakukan kekerasan seksual kepada keempatnya di sebuah hotel yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini mulai terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.