Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri: Pembubaran JAD Mempermudah Pemberantasan Terorisme
31 Juli 2018 13:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Polri menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dengan dibubarkannya JAD, Polri akan lebih mudah dalam menindak dan memberantas terorisme.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dengan bubarnya JAD akan memudahkan Polri ke depannya untuk melakukan penindakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Hotel Amarossa Cismo, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Setyo menegaskan Polri sudah mempunyai data sel-sel teroris, sehingga melalui pembubaran JAD maka pemberantasan terorisme menjadi sangat mudah. Khususnya dalam melakukan penangkapan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Antiterorisme.
"Ya lebih gampang bagi Polri untuk tindak dan berantas teroris. Kita bisa deteksi mana saja orang-orang maupun kelompok yang terafiliasi dengan mereka dan kita tindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018," ujar Setyo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara pembubaran JAD. Hakim menganggap JAD terbukti secara meyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror.
Hakim menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori adalah korporasi terlarang. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membubarkan JAD dan membayar denda Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara pendiri JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.