Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Proses Pidana Inkrah

12 Mei 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas kasus peredaran 5 kilogram sabu. Namun hingga kini dia belum menjalani sidang komisi kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, untuk menggelar sidang kode etik perlu menunggu kasus pidananya inkrah lebih dulu.
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hanya saja, Nurul memastikan, Propam Polri tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu proses pidananya rampung.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelasnya.
Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Teddy, Hotman Paris kemudian menyatakan sikap terhadap vonis penjara seumur hidup tersebut.
"Barusan diperintah Banding! Banding!" kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).