Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif. Selama menjalani proses hukum, keduanya juga diketahui belum dipecat dari Polri.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pencopotan keduanya menunggu keputusan Atasan yang Berhak menghukum (Ankum) Polri. Hal itu diperkuat dengan adanya inkrah atau keputusan tetap.
“Kalau sudah inkrah ya tergantung Ankum,” kata Argo lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Senin (27/7).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan dibentuknya aturan mengenai Kode Etik Profesi Polri .
Definisi Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis 1,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmad Kadir selama satu tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )