Polri soal AKBP Benny Alamsyah Gugat Pemecatannya: Sidang Etik Penuhi Syarat

22 Desember 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri angkat suara terkait eks Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dirinya. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN pada Senin (20/12).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, AKBP Benny dipecat karena terlibat narkoba. Ia ketahuan menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemecatan terhadap AKBP Benny sudah sesuai dengan aturan yang ada.
AKBP Benny Alamsyah. Foto: Youtube/ @Kabar Polisi
“Peraturan Polri terkait sidang etik sudah memenuhi sarat untuk PTDH,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Menurut Ahmad, gugatan AKBP Benny salah alamat karena keputusan pemecatan dilakukan Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, Benny juga berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.
“Itu di bawah Polda Metro Jaya. Yang melakukan PTDH itu Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.
Polri sendiri tak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Ahmad menyerahkan sepenuhnya keputusan pada persidangan.
ADVERTISEMENT
“Ya, tapi yang melakukan adalah Propam Polda Metro ya. Kita lihat saja nanti putusan gugatan itu apa,” pungkasnya.