Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri soal Polemik Iptu Umbaran: Tak Ganggu Kebebasan Pers di Jateng
16 Desember 2022 16:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri angkat bicara mengenai polemik penempatan Iptu Umbaran Wibowo , intel yang menyamar sebagai jurnalis di kawasan Blora, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan keberadaan intelijen di tengah-tengah wartawan tak mengganggu kerja jurnalistik.
"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12).
"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Dedi tak bisa bicara banyak mengenai aturan soal penempatan intelijen di dunia jurnalis. Sebab, hal itu intelijen sifatnya tertutup.
"Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers menyayangkan pihak Kepolisian yang membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis. Sebab hal tersebut bisa mengganggu independensi pemberitaan.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau biasa disapa Azrul, kepada wartawan.
"Independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain," imbuhnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
"Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri." tulis aturan itu pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2.