Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri soal Rencana Aksi Antikorupsi FPI-PA 212: Tak Boleh Ganggu Ketertiban
19 Februari 2020 17:04 WIB
ADVERTISEMENT
Gabungan organisasi GNPF Ulama, PA 212, dan FPI akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/2). Aksi tersebut bertajuk 'Aksi 212: Berantas Korupsi Selamatkan NKRI'.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, setiap unjuk rasa dilindungi UU. Meski begitu, Polri mengimbau massa agar mematuhi aturan.
“Kegiatan itu harus berakhir 18.00 WIB. Dia harus menjaga ketertiban. Artinya dia tak boleh mengganggu ketertiban. Kedua, menghormati hak asasi orang lain. Dia harus menghormati norma hukum. Dia juga harus menjaga keutuhan NKRI,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Asep menuturkan, Undang-undang melindungi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Namun setiap rencana unjuk rasa harus dilaporkan ke kepolisian.
“Ketika orang menyampaikan pendapat di muka umum. Ada hak dan kewajiban. Haknya adalah dia dilindungi undang-undang. Kewajibannya dia melaporkan kegiatan. Berapa jumlah, siapa pimpinannya, dia juga harus patuh pada ketentuan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Muhammad Martak menyebut aksi dilakukan untuk memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Akan digelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tema 'Aksi 212: Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI' yang Insyallah akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Februari 2020 pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB di depan Gedung DPR RI," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (4/2).