Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak Usai Jadi Tersangka: Dia Kooperatif

15 Agustus 2023 13:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamaruddin Simanjuntak usai diperiksa penyidik Bareskrim, Senin (14/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamaruddin Simanjuntak usai diperiksa penyidik Bareskrim, Senin (14/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin.
"Saudara KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8).
Alasannya, Kamaruddin bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," tuturnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjut dia.
Kamaruddin sebelumya telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, Kamaruddin dicecar 16 pertanyaan seputar perkaranya.
Perkara ini bermula dari laporan ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
ADVERTISEMENT
Laporan itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, menilai tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana sebesar Rp 300 triliun mengusung seseorang sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 sama sekali tidak benar. Dia juga membantah adanya tudingan terkait pernikahan gaib.
Rombongan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Bareskrim, Senin (14/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," tegasnya.
Potongan pernyataan yang menjadi dasar pelaporan Kamaruddin itu viral di sosial media. Di dalamnya, Kamaruddin menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen sebagai modal kampanye Capres 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
ADVERTISEMENT