Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polsek Tambora Tangkap Pelaku TPPO, Jual Keperawanan Korban Rp 1 Juta
19 Agustus 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial NE (21) ditangkap polisi pada Rabu (14/8) setelah menjual keperawanan remaja berinisial I (15) pada pria hidung belang. Kasus ini diungkap Polsek Tambora, Jakarta Barat usai mendapat aduan dari orang tua korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini.
Awalnya, orang tua I mencurigai ada yang berubah dari anaknya. Setelah didesak, I kemudian mengaku telah menjadi korban TPPO dengan menjual keperawanannya.
Orang tua korban tak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi bergerak, lalu mengamankan NE di kediamannya, di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Rabu (14/8).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NE dan I merupakan teman. I dijual NE setelah mendengar curhatan I yang membutuhkan uang.
ADVERTISEMENT
NE kemudian memperkenalkan I dengan pria yang dipanggil Koko. Kemudian Koko memberi iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen pada I.
NE dan I sepakat menjual keperawanan I senilai Rp 1 juta. Transaksi esek-esek itu kemudian dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.