Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Tidak Dibui karena Punya Bayi
10 Juni 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tidak ditahan di balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6).
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Dirmanto, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.