Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: 5 Negara Ingin Lepas dari Inggris hingga 5 Polisi di Kasus Sambo Bebas
10 September 2022 8:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting seperti 5 Negara Persemakmuran Ingin Lepas dari Inggris (9/9), hingga 11 Polisi yang Sempat Dipatsus Terkait Kasus Sambo Bebas, menjadi tren berita pada hari kemarin.
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang tidak sempat mengikuti perkembangan informasi pada waktu lalu, berikut kumparan telah merangkum sederet berita populer.
Eks Jaksa Pinangki Dinilai Istimewa
Bebasnya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mengejutkan publik. Proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi hingga pencucian itu dinilai sangat istimewa.
Betapa tidak, Pinangki ialah terpidana 3 kasus pidana. Salah satunya suap yang nilainya USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Namun, hukuman yang diterimanya terbilang singkat. Bahkan ia bebas lebih cepat berkat adanya remisi dan Pembebasan Bersyarat.
"Pembebasan bersyarat yang didapatkan Pinangki dari Kementerian Hukum dan HAM semakin melengkapi keistimewaan proses hukum mantan jaksa tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (9/9).
PSSI Klaim JIS Tak Layak Standar FIFA, Benarkah?
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resminya, ada dua hal yang disorot tim Infrastructure Safety and Security PSSI. Ini terkait akses stadion dan beberapa sisi tembok yang dinilai tak kokoh.
''Berdasarkan hasil inspeksi tim Infrastructure Safety and Security PSSI, Stadion JIS belum memenuhi kelayakan 100% infrastruktur [area drop off tim, sirkulasi aktivitas terkait pertandingan di outer perimeter menumpuk di barat utara],'' tulis keterangan resmi PSSI, Jumat (9/9).
5 Negara Persemakmuran Ingin Lepas dari Inggris
Lantas, negara mana saja yang ingin lepas dari Inggris?
5 Polisi di Kasus Sambo Bebas
Polri meralat pernyataannya terkait jumlah personel yang telah bebas dari kurungan di tempat khusus (patsus). Dari 18 anggota Polri yang dipatsuskan, rupanya baru lima orang yang dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima personel yang sempat dipatsus tersebut kini telah kembali bertugas. Mereka kini ditugaskan di Pelayanan Markas Polri.
"Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9).
Yasonna Sahkan Mardiono Plt Ketua Umum PPP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengambil keputusan terkait pengajuan perubahan ketua umum PPP dari Suharso Monoarfa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Mardiono, yang merupakan hasil Mukernas pekan lalu.
Yasonna menyatakan kepengurusan yang sah saat ini di bawah Plt Ketum Mardiono, berdasarkan usulan perubahan struktur DPP PPP yang diajukan kubu Mukernas pada Senin (5/9) lalu.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menkumham bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT