Populer: Syabda Perkasa Meninggal Bersama Ibu; Mahfud Ungkap Modus TPPU Rp 349 T

21 Maret 2023 6:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Syabda Perkasa Belawa melawan tunggal putra Korea Selatan Yun Gyu Lee dalam pertandingan babak penyisihan grup A Piala Thomas 2022 di Thailand. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Syabda Perkasa Belawa melawan tunggal putra Korea Selatan Yun Gyu Lee dalam pertandingan babak penyisihan grup A Piala Thomas 2022 di Thailand. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Beragam peristiwa penting dan menarik terjadi sepanjang hari Senin (20/3). Mulai dari atlet bulu tangkis Syabda Perkasa meninggal dunia bersama ibunda hingga Mahfud MD ungkap 6 modus TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang melewatkan perkembangan isu pada hari kemarin, kumparan telah merangkumnya dalam lima berita populer berikut ini. Apa saja?

Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Bersama Ibu di Tol Pemalang

Warga membawa peti jenazah pebulutangkis tunggal putra Pelatnas Cipayung, Syabda Perkasa Belawa untuk dikebumikan di permakaman umum Dukuh Karaban, Desan Sumber Rejo, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Syabda Perkasa Belawa (21) meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin (20/3) pukul 03.40 WIB. Selain Syabda, sang ibunda, Anik Sulistyowati, juga meninggal saat kejadian.
Polisi menyebut kecelakaan dipicu sopir mobil–yang juga ayah Syabda, Muanis, mengantuk. Mobil Camry dalam kecepatan tinggi menabrak truk yang ada di depannya.
Syabda merupakan pebulu tangkis tunggal yang tampil di Piala Thomas 2022. Saat itu, Syabda menjadi penentu kemenangan Indonesia melawan Korsel di babak grup.

Mahfud Ungkap 6 Modus TPPU Rp 349 T di Kemenkeu: Catut Keluarga-Deposit Box

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kemenkeu ternyata bukan Rp 300 triliun. Setelah diteliti lagi, angkanya mencapai Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
Angka yang sangat besar itu ditemukan oleh PPATK sejak 2009. Nilai pencucian uang itu menjadi besar, sebab menyangkut perputaran uang yang cukup tinggi dan melibatkan pihak luar. Salah satu modus yang terungkap adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga dan membentuk perusahaan cangkang.

Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Rp 4 Juta, Begini Kata Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto pada Media Briefing di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (22/12/2022). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain ke Bea Cukai karena hadiah piala yang dia dapat dari Jepang harus kena bea masuk saat dikirim ke Indonesia senilai Rp 4 juta.
Merespons hal tersebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sudah menghubungi Fatimah. Namun, dia belum bersedia memberikan informasi secara detail.
ADVERTISEMENT

Anak Polisi Pelaku Pembunuhan ‘Kloset Berdarah’ Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan "kloset berdarah", ini Lisa yang dibunuh mantannya. Foto: Instagram @amm_elisaa
Riko Arizka (21), tersangka dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Elisa (23), menggunakan kloset bekas di Pandeglang, terancam hukuman mati. Riko yang merupakan anak polisi itu dijerat Pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polda Banten pada Jumat (17/3).

Penendang Dosen UI Jadi Tersangka karena Tak Berhenti Usai Korban Jatuh

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengintrogasi pelaku yang menendang Dosen UI hingga jatuh dari motor. Foto: kumparan
Polres Metro Depok memberikan status tersangka kepada pria berinisial T yang menendang Dosen UI, Basari, hingga jatuh dari motor. Tersangka kesal lantaran korban tak berhenti usai menyenggol motor tersangka hingga motor tersangka tergores.
T mengatakan, usai motor bersenggolan, dia mengejar korban. Namun korban tetap melajukan sepeda motornya. Kesal tak digubris, tersangka lalu mengejar lagi dan menendang sepeda motor korban. Korban pun terjatuh dan tersangka pergi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT