Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK Dalami Aliran Rp 195 Miliar Dana Luar Negeri ke Bendahara 21 Parpol
11 Januari 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami laporan transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri ke bendahara 21 partai politik. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi tersebut masih dalam bentuk laporan. Pihaknya masih akan mendalami untuk melihat apakah ada indikasi transaksi mencurigakan atau tidak.
“Itu IFTI [International Fund Transfer Instruction Report - red] yang butuh pendalaman lanjutan, dan sudah kami lakukan,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
IFTI merupakan sistem pelaporan transaksi dana dari dan ke luar negeri.
Transaksi luar negeri Rp 195 miliar tersebut diungkap Ivan pada konferensi pers mengenai refleksi kinerja PPATK tahun 2023, kemarin, Rabu (10/1). Dia mengatakan, ada kenaikan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 ke 2023.
Salah satunya, kata dia, masuk ke rekening bendahara 21 parpol. Bendahara yang dimaksud Ivan bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
Temuannya, ada peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023. “Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan dalam konferensi persnya di kantor PPATK, Rabu (10/1).
Selain jumlah transaksinya yang meningkat, nilainya pun melambung tinggi. Pertumbuhannya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar,” tambah dia.