Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ada 87 rekening (yang sudah dibekukan)" ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Senin (11/1).
Ediana menyatakan pembekuan rekening tersebut merupakan wewenang yang dimiliki PPATK sesuai UU TPPU, khususnya di Pasal 44 ayat (1) huruf i.
"Bagi PPATK hal ini merupakan imperatif berdasarkan UU. Dan untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kita dan yang bersangkutan (FPI) juga," ucap Ediana.
Adapun Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU berbunyi:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Pembekuan rekening tersebut dilakukan usai pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Sementara eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menganggap pembekuan rekening merupakan tindakan zalim.
ADVERTISEMENT
"Kan pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada, jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," ucap Munarman.