Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPLN Masuk RI Bebas Karantina, yang Belum Divaksin Bisa Disuntik di Bandara
24 Maret 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 terkait dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SE tersebut dibuat atas arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2022.
Dikutip dari Siaran Pers Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (24/3), bagi PPLN baik WNI maupun WNA yang belum divaksin lengkap dapat melakukan vaksinasi di bandara setelah melaksanakan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat kedatangan.
Selain itu, PPLN juga dapat melaksanakan vaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.
Vaksinasi di bandara atau di tempat karantina juga berlaku untuk anak berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa PPLN dapat bebas karantina jika sudah divaksinasi lengkap.
ADVERTISEMENT
“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (24/3).
PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test.
Ada beberapa aturan tertentu untuk PPLN yang baru vaksin dosis pertama, yaitu wajib karantina 5 x 24 jam minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Walaupun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR ketika entry test.
Setelah itu, PPLN dengan vaksin dosis pertama juga wajib tes RT-PCR kedua pada exit test di hari ke-4 karantina. PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, apabila hasilnya negatif.
Namun, masih tetap harus memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, menyatakan bahwa PPLN yang sudah divaksin dosis 2 maupun booster dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR dapat masuk ke Indonesia tanpa karantina.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Suharyanto.
Reporter: Devi Pattricia