Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPP Ingatkan PN Jakpus Tak Kabulkan Gugatan Partai Berkarya-Republik
17 April 2023 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyoroti Partai Berkarya menggugat KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awiek juga menyinggung adanya gugatan Partai Republik, menyusul gugatan Berkarya dan Partai Prima.
ADVERTISEMENT
Gugatan Partai Republik terdaftar dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST pada Kamis (13/4) lalu. Awiek mewanti-wanti jangan sampai PN Jakpus mengabulkan gugatan Berkarya dan Republik.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan kechaosan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu," kata Awiek dalam pernyataannya dikutip Senin (17/4).
Awiek menegaskan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus terkait Partai Prima harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik.
"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia juga meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN. Terakhir, Awiek meminta pengawasan Komisi Yudisiap ditingkatkan.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," tandas dia.
Menyusul gugatan Prima, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum.
Partai Berkarya memandang keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Seperti Prima, Partai Berkarya pun meminta tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.
ADVERTISEMENT
Teranyar, Partai Republik juga melayangkan gugatan serupa ke PN Jakpus. Partai Republik menuntut agar masuk sebagai peserta dan meminta ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar ke KPU RI dan Bawaslu RI.
Dalam gugatannya, Partai Republik memandang KPU dan Bawaslu tidak cermat, teliti dan profesional dalam melakukan administrasi sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini dinilai melawan hukum.