Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prabowo Resmi Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor
16 Desember 2024 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Ia menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12). Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden nomor 160 P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi bidang aparatur kementerian sekretaris negara, Nanik Purwanti.
"Keputusan presiden nomor 160 p tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024," kata Nanik.
"Mengesahkan pengangkatan saudara H Muhidin sebagai gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024," ucap dia.
Dalam pelantikan itu turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya, KPK awalnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalsel, termasuk Sahbirin Noor.
Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Hasilnya, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatannya. Dengan begitu, status tersangka Sahbirin pun gugur.