Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prabowo Teken Perpres Kabinet Merah Putih, Ini Tugas dan Fungsi Tiap Kementerian
22 Oktober 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran telah melantik Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10) di Istana Kepresidenan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Total ada 48 kementerian termasuk 7 kementerian koordinator. Penambahan kementerian ini dilakukan karena Undang-undang Kementerian Negara sudah direvisi di DPR.
Berikut 48 Kementerian di Kabinet Merah Putih beserta menterinya:
Prabowo setelah melantik menteri, langsung mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negera Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Perpres ini ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dalam Pasal 36 Perpres 139 Tahun 2024, dijelaskan penataan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih akan rampung paling lambat 31 Desember 2024. Berikut bunyinya:
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Mengenai tugas dan fungsi dari tiap kementerian sudah diatur dalam Perpres ini. Berikut lampiran Perpres 140 dan Perpres 139 Tahun 2024: