Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prabu Revolusi soal Iriana Pose 2 Jari: Biasa Saja, Saya Yakin Presiden Netral
27 Januari 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks TPN Ganjar-Mahfud yang kini mendukung Prabowo-Gibran, Prabu Revolusi, ikut menanggapi soal ramai Ibu Negara Iriana Jokowi yang mengacungkan pose 2 jari dari mobil dinas RI 1. Kejadian itu terjadi ketika ia mendampingi Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Mantan presenter MetroTV dan MNC Group ini berpendapat, tindakan dari Iriana itu merupakan tindakan biasa dan tidak perlu diinterpretasikan sebagai kode atau isyarat khusus untuk mendukung paslon lain.
Prabu mengatakan, jauh sebelum itu, Presiden Jokowi sering membuat pose tangan yang bervariasi. Oleh sebab itu, ia menilai gestur ini biasa dan tidak berisi pesan tersembunyi.
“Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1,2,3 atau bahkan 5?” karya Prabu dalam keterangan tertulis kepada wartawan Sabtu (27/1).
Ia menegaskan, gestur yang selama ini dilakukan Jokowi bersifat netral dan tidak berkaitan dengan kampanye politik. Menurutnya, gestur semacam itu telah lama dilakukan oleh Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut,” ucap dia.
Selain itu, Prabu menanggapi keterangan Jokowi yang menyatakan presiden boleh terlibat dalam kampanye Pemilu. Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan keterangan umum dan tidak menandakan dukungan terhadap calon tertentu di Pemilu 2024.
“Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat dan dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon,” jelas Prabu.
Prabu menuturkan, sesuai dengan UU Pemilu, presiden diizinkan untuk terlibat dalam kampanye. Namun dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye,” ujar Prabu.
ADVERTISEMENT
“Namun perlu jadi catatan, bahwa UU juga menyoroti agar Presiden yang ingin berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan dilakukan dengan posisi cuti,” jelas pria yang menyandang gelar doktor dari Universitas Sahid Jakarta tersebut.
Lebih jauh, Prabu yakin jika Jokowi mendukung calon tertentu, tidak akan menggunakan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kecuali terkait pengamanan yang telah diatur secara hukum.
"Saya yakin, jika pun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan," tutup Prabu.