Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali

29 Februari 2024 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memecat Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali. Pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden atau Keppres.
ADVERTISEMENT
Yakni, Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2).
Hingga berita ini ditayangkan, AWK tidak menjawab pertanyaan kumparan terkait peristiwa ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan, mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap AWK.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan penundaan PAW ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan diteruskan ke KPU Bali.
Dalam surat tersebut, AWK meminta penundaan PAW lantaran menggugat Badan Kehormatan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI dan Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.
Dia berharap KPU menunda pelaksaan PAW sampai ada keputusan inkrah dalam persidangan di PTUN.
"(Surat permohonan penundaan PAW) tembusan ke KPU Bali karena wilayah pemilihan di Bali. PAW itu wewenangnya KPU RI," kata Lidartawan saat dihubungi.
Sebelumnya, AWK dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Bali. Hal ini buntut pernyataannya saat menggelar rapat dengan Bea Cuka mengenai jilbab viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak mau frontline-frontline [Bea Cukai] itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih penutup enggak jelas," katanya seperti dilihat kumparan di video yang beredar.