Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judi Online dengan WNI yang Terdeteksi di Kamboja
23 September 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Remaja asal Sumatra Barat, Fajri Anugrah (23), ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online, salah satunya terlacak berada di Kamboja.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Namun, dia tak menyebut identitasnya.
"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (23/9).
Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Divisi Hubinter Mabes Polri. Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.
"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.
ADVERTISEMENT
Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.
Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).