Pria Bermobil & Remaja 15 Tahun Kompak Jadi Maling Kotak Amal Masjid di Bantul

19 Agustus 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Piyungan menangkap dua pelaku pencurian kotak infak di masjid. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Piyungan menangkap dua pelaku pencurian kotak infak di masjid. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Polsek Piyungan menangkap pencuri kotak amal bernama Wawan Priyanto (29 tahun) dan remaja putus sekolah berinisial RS (15). Dalam melancarkan aksinya Wawan menggunakan mobil sebagai sarana mencuri.
ADVERTISEMENT
"Pelaku WP alias Gogon dan pelaku anak RS mencari sasaran kotak-kotak infak yang ada di masjid dengan cara menggunakan sarana satu unit mobil Sigra warna silver," kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, saat rilis di Polres Bantul, Senin (19/8).
Kedua pelaku ini tidak ada hubungan keluarga, hanya teman. Mereka mencuri kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, pada 7 Agustus lalu.
"Pukul 00.30 WIB saksi warga pergi ke sawah untuk mengecek sawah miliknya yang berada di utara masjid. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi melihat ada satu unit mobil Sigra di utara masjid," katanya.
Polsek Piyungan menangkap dua pelaku pencurian kotak infak di masjid. Foto: Dok. Polres Bantul
Saat itu, warga melihat ada dua orang yang turun dari mobil lalu masuk ke halaman masjid. Setelahnya, kedua pelaku menuju tempat kontak infak yang berada di teras.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berusaha untuk mencongkel kotak infak tersebut. Setelah itu saksi pergi menghubungi teman saksi dan mengamankan pelaku," katanya.
Polsek Piyungan menangkap dua pelaku pencurian kotak infak di masjid. Foto: Dok. Polres Bantul
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.