Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Dilakukan Sejak 2023

14 Maret 2025 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial USJ (46) tega menyetubuhi anak kandungnya (22) berulang kali sejak tahun 2023. Peristiwa itu terjadi di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ayah kandung," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, melalui keterangan yang diterima, Kamis (14/3).
Binsar mengatakan, pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada September 2023. Aksi bejat itu dilakukan pertama kali di kontrakan korban. Korban tak melawan ketika disetubuhi karena takut.
"Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka," ujar dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Binsar, korban tercatat sudah lebih dari 20 kali disetubuhi oleh pelaku. Pelaku melakukan aksinya itu lantaran nafsu terhadap korban. Adapun kasus itu mulai terkuak setelah korban memberanikan diri melapor ke Ketua RT.
"Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa," lanjut dia.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan diancam dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun.